
Pesan Shiro:
Lagi bosen? main game flash gratis dulu yuk.. Bisa di download lho..
Pemerintah Srilanka merencanakan undang-undang yang isinya mengharuskan setiap pemilik handphone memiliki STNP (Surat Tanda Nomer Ponsel) yang harus dibawah kemanapun ia pergi. Ya.. seperti STNK yang harus selalu dibawah saat anda membawa kendaraan.
Ide ini datang dari TRC (Telecommunication Regulatory Authority). Kebijakan ini juga digunakan untuk membuktikan kepemilikan ponsel saat akan dijual kelak. Hal ini dimaksudkan agar angka pencurian ponsel dapat ditekan. Ini juga berarti tidak boleh membawa ponsel milik orang lain. kacian deh..
Siapa yang setuju kebijakan ini diadopsi di Indonseia??? saya nggak deh.. kalau kebijakan ini diterapkan di negeri kita tercinta ini, mungkin akan banyak anak TK yang selama ini sudah dipegangi HP akan kehilangan mainan mereka.
Tags: peraturan, regulasi, ponsel
Shirogadget.Com adalah sebuah blog yang memberikan informasi mengenai Gadget, Peripheral, Aksesoris, dan Teknologi Terbaru Lainnya. Anda bisa berpartisipasi dan mengirimkan tulisan anda dengan terlebih dahulu menjadi kontributor. Baca selengkapnya
bleh juga dan bagus utk diterapkan


