Posting ini saya tulis bukan untuk memberitahukan anda tentang wilayah hukum indonesia di internet, tetapi karena saya ingin bertanya seperti apakah wilayah hukum Indonesia di Internet itu? Kenapa saya memposting hal ini? alasannya adalah beberapa waktu yang lalu, saya dan teman saya Tomy mendiskusikan tentang Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE). Nah, di salah satu pasal yang ada di dalamnya yakni pasal 2 berbunyi:
Undang-undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia
Dari kalimat tersebut, terdapat hal yang janggal bagi saya yakni: sebenarnya wilayah hukum indonesia di Internet itu seperti apa sih?
Saya punya beberapa asumsi di antaranya:
Segala macam halaman web yang dikelola oleh orang indonesia
Segala macam halaman web yang berbahasa Indonesia
Segala macam halaman web yang dapat diakses dari indonesia
Gabungan dari ketiganya: halaman web yang dikelola oleh orang Indonesia, berbahasa Indonesia, dan dapat di akses oleh orang Indonesia.
Nah itu dia yang membuat saya tambah bingung. Kalau yang dmaksud adalah halaman web yang dikelola oleh orang Indonesia, maka bagaimana jika web tersebut dikelola oleh ...