Wilayah Hukum Indonesia di Internet
Pesan Shiro:
Lagi bosen? main game flash gratis dulu yuk.. Bisa di download lho..Posting ini saya tulis bukan untuk memberitahukan anda tentang wilayah hukum indonesia di internet, tetapi karena saya ingin bertanya seperti apakah wilayah hukum Indonesia di Internet itu? Kenapa saya memposting hal ini? alasannya adalah beberapa waktu yang lalu, saya dan teman saya Tomy mendiskusikan tentang Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE). Nah, di salah satu pasal yang ada di dalamnya yakni pasal 2 berbunyi:
Undang-undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia
Dari kalimat tersebut, terdapat hal yang janggal bagi saya yakni: sebenarnya wilayah hukum indonesia di Internet itu seperti apa sih?
Saya punya beberapa asumsi di antaranya:
- Segala macam halaman web yang dikelola oleh orang indonesia
- Segala macam halaman web yang berbahasa Indonesia
- Segala macam halaman web yang dapat diakses dari indonesia
- Gabungan dari ketiganya: halaman web yang dikelola oleh orang Indonesia, berbahasa Indonesia, dan dapat di akses oleh orang Indonesia.
Nah itu dia yang membuat saya tambah bingung. Kalau yang dmaksud adalah halaman web yang dikelola oleh orang Indonesia, maka bagaimana jika web tersebut dikelola oleh orang luar tetapi target marketnya adalah orang Indonesia? lalu kalau yang dimaksud adalah web yang berbahasa Indonesia, lalu bagaimana dengan web berbahasa inggris yang dikelola oleh orang Indonesia? atau kalau halaman yang dapat di akses oleh orang indonesia, bagaimana jika web tersebut buatan orang indonesia, menggunkan bahasa asing dan target marketnya bukan orang indonesia, tapi segala macam aktifitas administrasi dilakukan di indonesia. Haduh… saya jadi makin binun. jangankan saya, master blogger cosaranda saja ikutan binun dengan RUU ITE ini.
Dari kalimat yang saya blogquote-kan tersebut, dapat pula saya pahami: jika hal seperti kejahatan cyber yang dilakukan oleh orang indonesia, tapi tidak berakibat bagi orang Indonesia berarti tidak apa-apa. contoh: saya mendeface situs milik orang malay, tapi saya lakukan dari Indonesia. Nah kan tidak merugikan orang Indonesia. Bingungku jadi makin tak tertahankan nih!! mending buat postingan tentang cyborg dari pada binun terus.
Waduh Pak Nuh,, gimana Nih? Saya kok binun gini.
*berharap pak Nuh iku komen*
Ada yang punya ide gak?? bantuin ya..
[shirogadget tempat review gadget termasuk Undang-undang transaksi Gadget Online]
Tags: gadget, opini, shirogadget, Ruu ITEPosting Terkait
Ayoo!! Join kontes Blog dari Alnect Komputer. Berhadiah Laptop, Kamera digital, dan Berbagai Gadget Terbaru Lainnya. Klik Banner dibawah untuk mendaftar:
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed.
You can leave a response, or trackback from your own site.
Jika Menurut Anda Artikel kami menarik, mengapa anda tidak berlangganan email dari kami? Anda akan dikirimi email setiap ada informasi teknologi terbaru. Masukkan alamat email anda lalu tekan "Ya, kirimi saya email"
Kode Publikasi Ulang
Kopi-Paste kode berikut jika Kamu ingin mempublikasikannya ulang untuk keperluan non-komersil. DILARANG memodifikasi separuh atau seluruh bagian dari kode tersebut.Gabung Bersama Kami di Facebook
Shirogadget.com | Gadget dan Teknologi Terbaru | Promote Your Page Too
Kata Kunci di Google:
- macam-macam UUD di indonesia, macam hukum di indonesia, web hukum, macam-macam hukum yang berlaku di indonesia, macam-macam hukum, pasal-pasal UU ITE yang terkait dengan kejahatan di internet, macam obyek hukum, hukum tentang kejahatan internet, contoh kejahatan cycber, UU tentang internet, hukum internet, kasus pelanggaran undang undang ITE, kasus transaksi elektronik indonesia, Macam Pelanggaran hukum, Wilayah, macam-macam undang-undang, macam uu, kasus ite di indonesia, macam undang undang, peta gps indonesia tomtom, kasus uu ite, kasus pelanggaran uu ite, hukum indonesia, macam macam hukum di indonesia, hukum internet indonesia, Objek hukum di indonesia, macam-macam hukum di Indonesia, macam hukum, macam-macam hukum di indonesia, macam-macam hukum diindonesia, MACAM UNDANG UNDANG, macam - macam hukum, objek hukum, macam-macam uu, wilayah hukum adalah, macam-macam undang-undang yang di punya Indonesia, hukum internet di indonesia, hukum-hukum yang berlaku di indonesia, macam-macam undang-undang yang berlaku di Indonesia, macam-macam uu yang berlaku di indonesia, mayindra366, obyek hukum, wilayah hukum, macam undang-undang, игри 3а лубов на наруто, internet macam, wilayah hukum indonesia, MACAM MACAM SUMBER HUKUM DI INDONESIA, hukum inggris yang sama dengan di indonesia, hukum tentang internet, hukum yang berlaku di indonesia, contoh pelanggaran undang-undang Ite, wilayah di indonesia, undang-undang internet, , contoh pelanggaran undang-undang ite, contoh pelanggaran ITE, hukum-hukum yang berlaku diindonesia, MACAM-MACAM HALAMAN WEB, Hukum internet, contoh hukum indonesia, Macam-macam hukuman, contoh pelanggaran UU ITE di Indonesia, contoh kasus pelanggaran UU Tentang informasi dan transaksi elektronika, Contoh objek hukum, uu internet, hukum-hukum internet marketing, contoh pelanggaran terhadap UU, macam UU teknik Elektro, UU INTERNET, contoh kasus hukum di indonesia, contoh akibat hukum, undang undang internet, macam-macam sumber hukum, Kasus pelanggaran ITE, Macam Macam Transaksi Digital di Internet, macam macam UU yang ada di indonesia, uu wilayah indonesia terbaru, contoh obyek hukum, Hukum yang berlaku di Indonesia, contoh kejahatan Cyber di indonesia, UU yang ada kalimat setiap orang, macam-macam pelanggaran hukum, UU tentang internet yang berlaku di Indonesia, Macam UUD di Indonesia, uud yang berlaku di indonesia, pelanggaran tentang UU-ITE, contoh hukum orang, contoh obyek dan obyek Hukum, hukum kejahatan internet, MACAM SUMBER HUKUM INDONESIA, macam-macam transaksi, macam-macam undang-undang di indonesia, macam hukum indonesia, macam pelanggaran, undang undang tentang mainan yang berlaku di indonesia, kasus hukum komersial berkaitan dengan obyek hukum, internet hukum, Macam macam yang berlaku di indonesia, wilayah indonesia hukum, macam - macam smileys di wp, internet dengan hukum, jelaskan pasal dan hukum yang berlaku di indonesia, opini uu indonesia, macam-macam uud di indonesia, kasus pelanggaran UU IT, sumber hukum indonesia, internet dan hukum, kasus pelanggaran hukum internet, macam macam transaksi di intenet, macam - macam UUD di indonesia, undang undang wilayah indonesia, PASAL-PASAL PELANGGARAN IT, contoh kejahatan transaksi online, Hukum Wilayah, kejahatan internet di Indonesia, kasus hukum dan pasal hukum, Undang-undang internet, kasus hukum komersial, apa yg dmaksud dg attachment, contoh kejahatan di internet, macam-macam hukum indonesia, 3 macam UUD di indonesia, HUKUM INTERNET, macam-macam kasus di idonesia, ITE di indonesia, contoh kasus kejahatan internet, tentang wilayah indonesia, contoh kasus hukum, pelanggaran di internet, macam-macam UUD di Indonesia, it dan hukum, pelanggaran wilayah indonesia, contoh pelanggaran iklan TV, macam kejahatan di internet, undang-undang IT Indonesia, obyek hukum indonesia, macam- macam UU IDE, bagaimana menulis kode html blogquote, kasus hukum indonesia, undang-undang pelanggaran IT, KASUS PELANGGARAN IT, hukum, JELASKAN OBYEK HUKUM, undang undang internet yang terbaru, undang ite kasus, undang-undang pelanggaran internet, pelanggaran hukum di indonesia, macam-macam undang undang di indonesia, hukum tentang IT di indonesia, contoh kasus pelanggaran hukum, hukum hukum yang berlaku di INdonesia, contoh kasus hukum komersial, Peta indonesia, contoh kasus kejahatan IT, macam-macam kejahatan, contoh hukum di indonesia, PELANGGARAN WILAYAH DI INDONESIA, undang-undang mengenai hukum IT, kasus uu ite 2009, contoh kasus pembajakan UU-ITE, UUD internet, pelanggaran it, kasus kejahatan elektronik, objek hukum indonesia, hukum soal kejahatan internet, HUKUM-HUKUM dalam INTERNET, UU Internet, macam-macam obyek hukum, undang - undang internet, contoh kalimat objek hukum, hukum-hukum dalam IT, Contoh Kasus Dalam pelanggaran Hukum Di Internet, Kasus Pembajakan IT di Indonesia, kasus internet indonesia, contoh pelanggaran dalam dunia internet, kasus di internet, hukum di indonesia, contoh pelanggaran hukum di internet, contoh pelanggaran hukum iklan, isi uu kejahatan internet, contoh objek elektronik bisnis, kasus pelanggaran hukum, contoh kasus kejahatan cyber, macam - macam hukum di Indonesia, pelanggaran hukum komersial, kasus kejahatan internet di indonesia, contoh kasus kejahatan cyber terbaru, macam-macam hukum di negara indonesia, CONTOH KASUS hukum, uu tentang internet, macam UU diindonesia, daftar kasus hukum komersil di indonesia, hukum diindonesia, kasus pelanggaran UU ITE, Uu transaksi elekro, undang undang ITE diidonesia, macam macam contoh hukum di indonesia, contoh KASUS UU ITE, hukum IT, macam pelanggaran hukum, Macam kejahatan transaksi elektronik, contoh pelanggaran hukum administrasi negara, contoh kasus hukum Indonesia, CONTOH KASUS PELANGGARAN INTERNET, macam kejahatan internet, hukum internet dan perdagangan elektronik, jelaskan apa yg dimaksud dgn hukum adm negara, kasus it di indonesia, macam macam kejahatan indonesia, hukum internet dan transaksi elektronik, ada gak UU tentang pembajakan di indonesia terbaru?, KASUS YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, Undang undang ttg internet, Undang-Undang tentang wilayah indonesia, uud wilayah indonesia, macam UU di Indonesia, pelanggaran undang-undang ITE, contoh pelanggaran hukum di dunia IT, kasus perbuatan hukum perdagangan, kasus It di indonesia, CONTOH KASUS PELANGGARAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, uu ite yang terbaru, macam-macam perbuatan hukum administrasi negara, contoh hukum yang berlaku di indonesia, kasus UU ITE, undang-undang kejahatan internet, contoh kejahatan elektronik, macam hukum perdagangan, contoh pelanggaran it, perbutan pelaggaran hukum administrasi negara, contoh kasus hukum administrasi negara, contoh kasus hukum pelanggaran, macam-macam hukum dalam negara indonesia, opini tentang hukum indonesia, undang- undang wilayah Indonesia, kasus hukum di indonesia yang terbaru, contoh kasus administrasi negara, kejahatan di internet, pelanggaran hukum dalam ITE, kasus - kasus pelanggaran UU ITE, contoh pelanggaran UU ITE, contoh kasus hukum terbaru di indonesia, contoh-contoh pelanggaran UU ITE, contoh pelanggaran hukum di indonesia, Macam-macam Kejahatan, hukum-hukum kejahatan internet, kasus hukum di dunia internet, contoh kasus uu ite, hukum perdagangan di indonesia, kasus pelanggaran hukum administrasi negara, kasus undang2 ITE, contoh kasus pelanggaran undang-undang tekhnologi informasi di indonesia, contoh kasus pelanggarab UU ITE di Indonesia, kasus pelanggaran uuITE, kasus hukum terbaru di indonesia, kasus hukum pelanggaran uu ite, contoh kasus pembajakan sesuai uu ite, pelanggaran internet, kasus pelanggaran internet di indonesia, macam-macam hukum negara, undang-undang it, contoh kasus hukum perdagangan, kasus pelanggaran internet, kasus hukum komersil, macam macam hukum yang ada di dunia, macam-macam hukum di dunia, macam-macam pelenggaran hukum, hukum undang-undang terbaru mengenai it, macam-macam hukum yang ada di iondonesia, contoh kasus-kasus hukum administrasi negara, uud it, kasus kasus hukum administrasi negara, macam macam hukum komersial, kasus hukum administrasi negara, contoh perdagangan elektronik, uud tekhnologi, objek hukum administrasi, hukum dan kejahatan internet, daftar web cosaranda, pasal 45 uu ite termasuk pelanggaran atau kejahatan, kasus kejahatan elektrik, macam kejahatan diinternet, macam-macam kejahatan di internet, pasal-pasal hukum kejahatan, hukum administrasi negara di indonesia, contoh kasus hukum administrasi negara di indonesia, beberapa hukum yang ada di indonesia, siapa yang jadi obyek hukum, contoh kejahatan cyber, kasus kejahatan internet, contoh kalimat mengenai hukum, macam-macam hukum etika di indonesia, contoh kasus undang-undang it, contoh kalimat hukum, contoh pelanggaran ite, hukum it, artikel atau contoh kasus tentang perbuatan hukum, undang-undang mengenai internet, kasus pelanggaran hukum di internet, hukum yang berlaku di indonesia adalah hukum, contoh kasus pelanggaran hukum ite, contoh kasus pelanggaran ite, contoh pelanggaran uu ite, peta wilayah hukum indonesia, pelanggaran-pelanggaran hukum di indonesia, hukum bagi pelanggaran internet, undang undang mengenai internet,



























9 Responses to “Wilayah Hukum Indonesia di Internet”.
kalo mau tau isi RUU tsb, bisa di donlod di http://www.filecows.net/download/fTRyKCZ4UEzvFHrpiGC0/ruu_ite_final.doc.html
punya nya mas cosa
mm saya rasa cukup jelaskan UU ITE itu, mmntar deh saya dalami lebih detil lagi :D
Hallo, salam kenal om shiro, thanks dah mampir ke blogku…
Kalo dari apa yang saya lihat, UU ini berlaku bagi :
1. Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia
Jadi gak perlu disempitkan, intinya kalimat ini mencakup dampak bagi objek “setiap orang” (WNI ataupun non WNI) yang melakukan hukum sebagaimana diatur dalam UU ini.
trus kemudian dikuatin dengan kalimat lanjutannya
2. Yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Jadi mungkin lengkapnya gini, objek hukum UU ini adalah : siapapun yang merugikan kepentingan indonesia, baik ia WNI/non WNI (setiap orang), baik ia berada diIndonesia ataupun diluar wilayah hukum indonesia (karena internet itu sifatnya global dan tanpa batas, jadi gak mungkin dapat dibatasi oleh sebuah wilayah hukum negara), dan melakukan perbuatan hukum sesuai apa yang diatur didalam UU ini (transaksi internet ataupun transaksi elektronik lainnya).
Nah, kalo sampe sini sih dah cukup jelas banget siapa objeknya…dan gak ada batasan wilayah disitu, pokoknya siapapun yang berkaitan dengan indonesia dalam hal melakukan transaksi elektronik/internet maka dialah objeknya.
pertanyaannya, bagaimana penerapannya, dah jelas banget kalo UU itu gak bisa berdiri sendiri, artinya pasti bakal ada perangkat hukum lain yang bakal ditelurkan (PP, Inpres, etc) yang juga memiliki kekuatan hukum yang sama seperti UU yang bakal nguatin suatu UU. Denger-denger udah ada 9 PP yang dah disiapin…siap-siap aja heboh lagi :D
Nah, kalo keheranan saya justru terletak pada (kalo anda dah baca keseluruhan UU tersebut), segala hal yang menyangkut transaksi elektronik (TTanda tangan digital, transaksi digital, dll) itu dijabarkan dengan sangat terperinci…tapi begitu beralih ke pasal pelanggaran-pelanggaran termasuk soal lendir :D….hampir semua point pasal…absurd dan gak jelas siapa, apa dan bagaimana-nya…hahahaha….saya rasa pemerintah sengaja banget bikin hal tersebut jadi gak jelas banget, biar UU tersebut jadi bisa dibuat dinamis jikalau sewaktu-waktu dibutuhkan :D
@Haris
dan kebetulan juga banyak spam betulan yang muncul (jualan viagra).
sorry mas haris, komentar anda tidak langsung keluar karena dianggap spam.
Saya setuju, mungkin UU tsb sengaja dibuat abstrak biar bisa “dimainkan” suatu saat nanti. Dimainkan untuk hal yang baik lho..
hehehe…gpp mas,thx dah di approve commentku, kalo yang ‘dimainkan’ cuma UU-nya sih boda amat deh…tapi kalo ntar kita yang ‘dimainin’ wah…mana bisa dianggap baik :D
[...] mungkin. Yang pasti pembajakan ini semakin menantangPemerintah terjadap konsistensinya menegakkan UU ITE. addthis_url = ‘http%3A%2F%2Fshirogadget.com%2Fsitus-pemkab-jembrana-di-hack%2F’; addthis_title = [...]
terima kasih sudah singgah ke blok aku teman.ilmu saya masih sangat kurang teman n saya mau teman² mau bantu saya untuk memasarkan bisnis saya.yah sapa tau rejeki kita bersama sama. bisnis yg saya geluti lihat saja di http://www.mayindra366.wordpress.com. sekali lagi terima kasih
[...] Wilayah Hukum Indonesia di Internet (7) [...]
AYO TERUS SEMANGAT, TEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA
Leave a comment.